Suara Dunia Nusantara – Demonstrasi di depan Kodim 0733 Semarang, Kamis (9/4), kembali mengangkat kasus Andrie Yunus sebagai isu utama. Ratusan mahasiswa menjadikan peristiwa penyiraman terhadap aktivis KontraS itu sebagai titik tekan dalam menyuarakan isu hak asasi manusia.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 15.15 WIB ini diawali dengan konsolidasi di depan Kantor Pos Johar. Massa kemudian bergerak menuju Jalan Pemuda dan langsung menyampaikan tuntutan secara terbuka.
Dalam orasinya, mahasiswa tidak hanya menyuarakan kritik umum, tetapi juga menuntut kejelasan penanganan kasus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jakarta.
“Kembalikan TNI ke barak,” teriak massa serentak.
Seruan tersebut muncul dalam konteks yang lebih luas. Mahasiswa melihat kasus Andrie Yunus sebagai bagian dari persoalan yang berkaitan dengan relasi antara aparat dan warga sipil.
Kasus Penyiraman Jadi Titik Tekan
Mahasiswa menilai bahwa kasus Andrie Yunus tidak bisa dipandang sebagai peristiwa terpisah. Dalam sudut pandang ini, peristiwa tersebut mencerminkan persoalan yang lebih besar dalam penegakan hukum.
Mereka mendesak agar pengusutan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat di belakang kejadian.
Di sisi lain, tuntutan ini juga diarahkan pada transparansi proses hukum. Mahasiswa meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Kasus ini harus diusut tuntas,” ujar salah satu orator.
Dalam praktiknya, tekanan ini menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap akuntabilitas dalam kasus yang melibatkan aparat.
Isu HAM Masuk Agenda Aksi
Yang patut dicatat, kasus Andrie Yunus kemudian berkembang menjadi pintu masuk pembahasan isu hak asasi manusia. Mahasiswa menilai perlindungan terhadap aktivis masih menjadi persoalan serius.
Mereka juga menyoroti dugaan represi terhadap sipil yang dinilai masih terjadi. Dalam konteks tersebut, tuntutan penghentian tindakan represif menjadi bagian dari agenda aksi.
Selain itu, mahasiswa meminta adanya permintaan maaf dari Presiden dan Panglima TNI. Tuntutan ini berkaitan dengan tanggung jawab moral terhadap peristiwa yang terjadi.
“Turunkan Prabowo-Gibran,” teriak massa dalam orasi lanjutan.
Meski demikian, fokus utama tetap diarahkan pada penegakan HAM dan perlindungan terhadap warga sipil.
Arah Lanjutan: Dari Jalanan ke Proses Hukum
Mahasiswa menyebut bahwa demonstrasi ini merupakan langkah awal. Dalam perkembangan selanjutnya, mereka membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum.
Salah satu orator, Septia Linasari dari Universitas Negeri Semarang, menegaskan bahwa upaya lanjutan tengah dipertimbangkan.
Ia menyebut judicial review sebagai salah satu opsi, terutama yang berkaitan dengan peradilan militer dan posisi militer di ruang sipil.
“Bila tidak direspons, kami akan melanjutkan dengan langkah hukum atau upaya lain,” ujarnya.
Secara faktual, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa isu kasus Andrie Yunus tidak berhenti pada aksi demonstrasi. Mahasiswa berupaya membawa isu tersebut ke ranah yang lebih luas melalui mekanisme hukum.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi sorotan sesaat, tetapi juga bagian dari upaya mendorong perubahan dalam sistem penegakan hukum dan perlindungan HAM.
